Benteng Somba Opu terletak di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk sampai ke Benteng Somba Opu kita hanya butuh waktu sekitar 15 menit dari pusat kota. Banyak ppilihan transportasi umum yang ada, al taxi, ojek, bentor (becak bermotor) dan petek-petek (semacam mikrolet). Saya memilih naik petek-petek karena harganya yang murah meriah (Rp 2500/orang) dan terhindar dari panasnya Kota Daeng.

          Benteng Somba Opu dibangun pada tahun 1525 oleh Sultan Gowa ke IX yang bernama Daeng Matanre Karaeng Tumapa‘risi‘ Kallonna. Saat itu benteng ini merupakan pusat perdagangan dan pelabuhan rempah-rempah yang ramai dikunjungi pedagang dari Asia dan Eropa. Pada pertengahan abad ke-16, Benteng Somba Opu dikuasai oleh VOC lalu dihancurkan hingga terendam oleh ombak pasang. Tahun 1980-an, benteng ini ditemukan kembali oleh para ilmuwan. Kemudian tahun 1990, benteng direkonstruksi. Sekarang Benteng Somba Opu menjadi salah satu obyek wisata bersejarah di Kota Makassar. Keunikan benteng yang berbentuk persegi dengan luas sekitar 1.500 hektar ini adalah bahwa benteng ini dibangun dari tanah liat dan putih telur sebagai pengganti semen.

           Di dalam benteng terdapat sejumlah rumah adat suku-suku di Sulawesi Selatan yaitu suku Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja. Selain itu, terdapat juga sebuah meriam yang ditempatkan di depan sebuah museum yang berisi benda-benda bersejarah peninggalan Kesultanan Gowa. Bangunan museum tersebut juga merupakan kantor pengelola benteng dan tergolong sederhana serta kurang terawat. Museum dijaga oleh seorang bapak, dan untuk melihat-lihat museum ini silahkan memberikan sumbangan seikhlasnya kepada bapak penjaga.

          Saya mengunjungi Benteng Somba Opu pada akhir Juli 2012. Saat itu sedang ada pengerjaan proyek kawasan wisata Makassar. Sayang sekali nampaknya situs bersejarah ini akan disulap menjadi wahana rekreasi dan wisata dengan konsep waterboom bertaraf internasional. Wahana ini akan dinamai Gowa Discovery Park. Apa pembangunan proyek di atas situs sejarah ini tidak melanggar UU Cagar Budaya??



0 Comments